Sunday, May 28, 2006

 

SISTEM DAN PERILAKU

Sistem Nilai ”Kaizen” untuk Sampah Kita

MENCARI tempat pembuangan sampah (TPA) baru, kini bukan perkara mudah. Semua orang trauma dengan musibah peledakan sampah di Leuwigajah, beberapa waktu lalu. Warga banyak yang menolak bila wilayahnya direncanakan pemerintah jadi TPA baru. Selain trauma, juga enggan daerahnya jadi kotor dan bau.
Kendala pembuangan sampah tidak saja terkait pada sulitnya mencari lahan baru, yang diperkirakan seluas 5 ha. Namun, juga terkait dengan pembengkakan biaya pengangkutan sampah. Kenaikan BBM, yang dua kali lipat, memicu mahalnya biaya pengangkutan sampah yang dibebankan pada masyarakat.
Ke mana kita membuang sampah?
Upaya swadaya
Dari persoalan yang ada, mungkin pengelolaan sampah secara swadaya bisa dijadikan alternatif. Sampah bukan masalah pemerintah sepenuhnya, tapi juga persoalan setiap orang. Alat pembakar sampah yang disebut insinerator (incenerator), bisa jadi jalan keluarnya. Alat ini diklaim beberapa ahli sebagai alat pembakar sampah yang rendah kadar polusi asapnya. Selain itu, hasil pengolahan sampahnya pun bisa dijadikan media tanam unggul. Alat ini memiliki kapasitas yang cukup banyak untuk membakar sampah. Delapan jam waktu yang diperlukan untuk membakar 10 m3 sampah, setara dengan kapasitas dua truk engkel. Kelihatannya, manfaat alat ini cukup besar, jika menilik harganya yang sekira Rp 15 juta.
Sebuah kawasan di Permata Cimahi telah memakainya. Masyarakat di area ini mengelola sampahnya dengan bantuan insinerator (incenerator). Warga tak lagi terbebani biaya angkut sampah atau mencium bau busuk dan menyaksikan gunungan sampah. Tiap warga tinggal menyimpan sampah yang dikemas kantong plastik di depan pagar rumah. Petugas sampah akan mengangkutnya dengan gerobak, lantas mengirimkannya ke tempat pembuangan yang telah ditentukan. Di tempat pembuangan, seorang petugas akan memasukkannya ke bak insinerator. Sampah itu dibakar. Sampah pun tak mengusik ketenangan dan kenyamanan hidup warga.
Penyelesaian sampah seperti itu memerlukan manajemen pengolahan sampah yang tepat. Sekali lagi, sampah bukan persoalan pemerintah semata, tetapi menjadi masalah kita semua. Untuk itu, perlu kesadaran dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah tampaknya tengah berupaya. Paling tidak mencari tempat pembuangan sampah akhir yang baru. Pemerintah juga tengah mengkaji beberapa alat pembakar sampah alternatif, seperti tungku pembakaran dan insinerator (incenerator). Untuk mengatasi air lindi dari sampah yang belum terangkut, pemerintah menaburkan kapur dan melakukan penyemprotan di TPS-TPS. Selain itu, pemerintah juga mengimbau warga agar mengurangi produksi sampah.
Upaya pemerintah tampaknya mesti dibantu. Dengan keterbatasan yang ada, pemerintah tidak mampu menyediakan tungku pembakaran ataupun insinerator (incenerator) dalam jumlah yang banyak. Untuk itu, diperlukan kesadaran individu untuk mengelola sampah secara swadaya, baik di tingkat RT, RW, maupun di tingkat yang lebih luas lagi.
Konsep ”Kaizen”
Dalam mengelola pengolahan sampah ini, saya teringat dengan upaya yang telah dilakukan di negara Jepang. Jepang dikenal sebagai negara, di kawasan Asia, yang sangat menjaga kebersihan. Di negeri sakura ini, banyak orang yang sangat takut akan kuman. Mereka terbiasa menjaga diri, keluarga, dan lingkungannya dari segala hal yang kotor, bau, dan menjijikkan.
Oleh larena itu, sampah amat dijauhi. Pemerintah dan rakyat Jepang berhasil membangun manajemen sampah dengan baik. Salah satu konsep manajemen, dari bangsa yang selalu mengejar kesempurnaan ini, ialah konsep Kaizen. Kaizen merupakan sebuah konsep tunggal dalam manajemen Jepang. Kaizen berarti penyempurnaan yang berkesinambungan dalam kehidupan pribadi, keluarga, lingkungan sosial, dan di tempat bekerja. Kaizen berarti penyempurnaan berkesinambungan yang melibatkan semua orang. Kaizen merupakan tanggung jawab setiap orang.
Filsafat Kaizen menganggap bahwa cara hidup kita - baik cara kerja, kehidupan sosial, dan kehidupan rumah tangga - perlu disempurnakan setiap saat. Setiap kegiatan selalu dicoba untuk dibuat lebih baik lagi, diproses menuju kesempurnaan. Gerakan Kaizen dikenal dengan gerakan 5 S (five-s). Setiap kata S di sini merupakan inisial dari lima kata Jepang, yaitu:
- seiri (membereskan),
- seiton (menata),
- seiso (membersihkan),
- seiketsu (membiasakan),
- shitsuke (disiplin).
Ke-5 S, dari gerakan Kaizen ini, diterapkan dalam berbagai konteks kehidupan masyarakat.
Kaizen telah mengakar dalam cara berpikir orang Jepang. Mereka selalu melakukan penyempurnaan, mengupayakan hari esok selalu lebih baik dari hari ini.
Cara berpikir Kaizen ini, tampaknya, bisa dijadikan alternatif mengatasi persoalan sampah di kota kita. Pemerintah bersama masyarakat bahu-membahu menyempurnakan penyelesaian persoalan sampah, melakukan penyempurnaan terhadap apa yang telah dilakukan. Terus- menerus menyempurnakan pemberdayaan upaya penanggulangan sampah dan menyelesaikan permasalahan sampah sampai tuntas.
”Seiri”
Ini berarti pemberesan dan pemilahan lingkungan yang dilakukan secara terus-menerus. Pemisahan secara tegas tentang benda harus dibuang dan masih dapat dipakai. Sampah-sampah yang ada dipilah dengan aturan tertentu, seperti pemilahan sampah basah dan kering, atau sampah organik dan nonorganik. Sampah-sampah organik dapat diolah menjadi humus, sementara sampah nonorganik dibakar dengan insinerator atau tungku pembakaran.
Pemberesan lingkungan dari sampah, secara swadaya ini, tampaknya masih perlu digalakkan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman, mengapa mereka perlu membersihkan rumah dan lingkungannya secara tuntas dan mengolah habis semua sampah yang diproduksinya. Masyarakat perlu dipersuasi, agar dapat memilah dan membereskan rumah dan lingkungan sekitarnya dari barang-barang yang tak berguna. Pemerintah, bersama aktifis lingkungan, tidak hanya mengedukasi jargon "Jangan buang sampah sembarangan!" Tapi juga: "Olah sampah sendiri!"
”Seiton”
Kebijakan pengolahan sampah memerlukan penataan (seiton). Barang-barang, yang dianggap sampah, disimpan pada tempatnya dan dikemas dengan baik agar mudah membuangnya. Selain itu, pusat-pusat pengolahan sampah juga perlu ditata. Tempat-tempat pengolahan sampah, sebisa mungkin, terletak di kawasan yang agak jauh dari permukiman penduduk, untuk mencegah masyarakat terkena polusi. Penataan pun tetap perlu berbasis efisiensi sehingga, sedapat mungkin, mudah dijangkau warga tanpa tambahan biaya. Jika pemilahan sampah telah dilakukan, penataan bak sampah pun menjadi bagian yang tidak boleh terlewatkan. Sampah, yang telah dipilah, perlu disediakan bak yang berbeda di tempat pembuangan sampahnya. Hal ini akan memudahkan operasional pengolahannya.
”Seiso”
Untuk menjaga agar pengolahan sampah ini dapat dilakukan secara kontinu, insinerator atau tungku pembakaran dan bak sampah ini, perlu terus dipelihara dengan melakukan pemeriksaan secara berkala. Sebisa mungkin, walaupun dikatakan tempat sampah, tetap saja harus terlihat bersih. Ini bisa tercapai kalau semua sampahnya dapat diolah secara tuntas sehingga tempat sampah pun tetap terlihat rapi dan bersih. Orang Jepang menyebut semangat ini sebagai seiso yang berarti pembersihan, yang intinya pemeliharaan.
”Seiketsu”
Semangat seiketsu (pemantapan) yang besar tentang pengolahan sampah perlu ditanamkan. Upaya mengampanyekan pengolahan sampah sebagai sikap dan perilaku sehari-hari masyarakat, bersama pemerintah, akan memberi dampak yang positif. Kegiatan pengolahan sampah yang terus-menerus didengung-dengungkan, dan diteladankan secara konsisten, lambatlaun akan membiasakan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah untuk mengolah sampah dengan cara yang benar.
Kalau saja upaya pemantapan ini dilakukan pemerintah dan masyarakat secara kooperatif, penanggulangan persoalan akan terselesaikan sejak dini. Gerakan pemberesan, pemilahan, dan penataan yang terus-menerus dimantapkan akan menjadi kebiasaan pemerintah dan warganya untuk selalu tetap bersih dan rapi. Kebiasaan itu akan memantapkan tiap individu kota untuk tergerak dari diri sendiri. Internalisasi nilai-nilai bersih dan rapi ini dilakukan secara berulang-ulang dan terus-menerus.
”Shitsuke”
Tampaknya semua akan berjalan dengan baik apabila semangat melakukan yang terbaik, menjadikan hari ini lebih baik dari kemarin, mengejar penyempurnaan dari pemecahan masalah sampah ini terus terpelihara dalam diri setiap orang. Ini bisa terjadi jika setiap warga masyarakat disiplin (shitsuke), menaati peraturan untuk mengolah sampah secara swadaya dengan benar. Selain disiplin mengikuti prosedur, juga disiplin untuk melakukannya sepanjang waktu.
Pemerintah
Manajemen pengolahan sampah tentu tidak saja dapat ditopang dengan gerakan 5 S yang hanya ditanamkan pada masyarakat. Konsep Kaizen pun perlu ditanamkan pada pemerintah, yang juga bertanggung jawab terhadap persoalan pengolahan sampah ini.
Pemerintah perlu mengelola tempat-tempat yang menjadi TPS dan TPA, berkerja sama dengan perangkat desa yang ada. Lokalisasi TPS dan TPA perlu dipilah secara tegas dengan permukiman penduduk. Tidak ada lagi bangunan-bangunan liar di sekitar TPS dan TPA. Pastikan di dalam perencanaan tata ruang wilayah dan kota ada tempat khusus untuk pembuangan sampah. Mengingat, tidak semua wilayah warganya memiliki kemampuan untuk membeli perangkat pengolah sampah, maka perlu dipilih wilayah mana saja yang dapat memperoleh bantuan tungku pembakaran ataupun insinerator.
Selain itu, agar sampah pun memiliki manfaat bagi kita, perlu kiranya pemerintah membuat pusat-pusat pembuatan humus dari sampah organik yang dihasilkan oleh masyarakat. Selain bermanfaat bagi pertanian juga membuka lapangan pekerjaan baru.
Penataan TPS dan TPA harus memerhatikan aspek kesehatan masyarakat. Pastikan kadar polusi yang dihasilkan sampah masih dalam batas yang diperbolehkan. TPA - TPA baru, yang akan dibuat, lokasinya harus jauh dari permukiman penduduk, kalau perlu diberi dinding tinggi agar hanya petugas sampah saja masuk ke wilayah itu. Penataan TPS dan TPA perlu berbasis efisiensi. Apalagi dengan harga BBM yang tinggi, pengelolaan transportasi sampah pun perlu dikaji secara mendalam sehingga tidak memerlukan tambahan dana yang nantinya akan membebani masyarakat.
Perawatan alat-alat pembakaran sampah perlu dilakukan secara berkala dan kontinu. Ini menjaga agar semua alat dan fasilitas dalam keadaan siap pakai. Jika perlu disediakan petugas khusus untuk memeliharanya. Kalau tidak, latihlah warga setempat untuk bisa merawat alat-alat pengolahan sampahnya sendiri. Pembersihan tempat-tempat parkir truk sampah pun perlu dilakukan kontinu agar tidak ada sampah yang tercecer, terutama di kawasan TPA. Ini berarti mendisiplinkan para petugas sampah untuk selalu memenuhi standar prosedur kerja, demi menjaga kebersihan dan keamanan dalam bekerja.
Pemerintah, tampaknya perlu mengomunikasikan Gerakan 5 S ini. Masyarakat perlu diedukasi agar mereka mau berpartisispasi mengolah sampah secara swadaya. Membina hubungan baik dengan kalangan media massa, baik cetak maupun elektronik, sepertinya merupakan langkah awal yang perlu diambil. Dengan komunikasi, masyarakat disadarkan untuk terbiasa menjaga diri, keluarga, dan lingkungannya agar terhindar dari berbagai dampak yang ditimbulkan sampah.***
(PRIMA M. AGUSTINI,docPR,20mei2006)
Penulis, dosen Manajemen Komunikasi di Fikom, Unisba.

 

SAMPAH SAMPAH SAMPAH!!!

Pengelolaan Sampah
DAMPAK penutupan TPA Leuwigajah akibat longsor pada 21 Februari 2005, sangat terasa bagi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Akhir-akhir ini sampah dibiarkan menumpuk di jalan-jalan. Andalan Kota Bandung saat ini adalah TPA Jelekong yang terletak sekira 22 km di selatan Bandung, dengan kondisi yang juga rentan terhadap permasalahan lingkungan dan terhadap penolakan masyarakat sekitar.
Hampir semua pengelola kota tidak mempunyai alternatif lain bila TPA mereka mengalami gangguan. Mereka juga tidak berpengalaman menangani sampah dengan lebih baik dan berkesinambungan. Selama ini TPA belum dioperasikan secara baik dan profesional, sehingga kasus-kasus TPA bermasalah selalu muncul. Di sisi lain, masyarakat di sekitar TPA telah menyadari hak-haknya untuk mendapatkan kualitas lingkungan yang baik.
Dalam setiap wacana pengelolaan sampah yang baik, umumnya semuanya sepakat bahwa reduksi dan daur-ulang (reduce, reuse dan recycling [3R) merupakan kunci pemecahan masalah sampah perkotaan. Namun sampai saat ini konsep tersebut masih belum terrealisasi secara nyata. Semua pihak sepakat bahwa daur ulang merupakan cara terbaik untuk mengurangi sampah. Pengomposan dianggap cara yang sangat cocok untuk Indonesia.
Berdasarkan hal itulah, tahun 1980-an Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) ITB yang dimotori almarhum Prof. Hasan Poerbo memperkenalkan konsep Kawasan Industri Sampah (KIS). Sasarannya, meminimalkan sampah yang akan diangkut ke TPA dengan melibatkan swadaya masyarakat dalam daur ulang sampah di tingkat kawasan. Konsep sejenis sudah dikembangkan di Jakarta yaitu Usaha Daur ulang dan Produksi Kompos (UDPK) yang dimulai pada 1991. Namun hampir semua UDPK tidak bertahan hidup. Beberapa tahun lalu, Kota Bandung telah menerapkan konsep ini. Pengomposan dilakukan di tingkat TPS serta di beberapa TPA yang telah ditutup, tetapi entah mengapa aktivitas ini tidak terlihat lagi.
Secara teknis keberhasilan pengomposan tergantung pada pemilahan dan pemisahan sedini mungkin. Upaya ini tidak boleh berhenti di tingkat penghasil saja, tetapi harus diikuti dengan pemisahan sarana pengumpulan, sarana penampungan sementara, serta truk sampah yang mengangkut sampah sejenis menuju ke pemrosesan. Bahkan di TPA pun sampah harus tetap dipisahkan agar dapat diaur ulang lebih lanjut, sehingga bagian sampah yang akan ditimbun di TPA diharapkan berkurang.
Konsep tersebut selama ini belum berjalan lancar karena memang membutuhkan kesiapan semua pihak. Selain itu, perlu ada perubahan cara pikir dan cara pandang dalam menangani sampah. Dan, yang terpenting adalah mengubah cara pandang dinas kebersihan dan pemerintah kota/ kabupaten setempat. Hingga sekarang, belum satu pun kota di Indonesia yang mempunyai pengalaman dalam menerapkan pengelolaan sampah dengan konsep 3R.
Berdasarkan pengalaman di negara lain, target optimis untuk mencapai partisipasi dari seluruh penghasil sampah di sebuah kota dalam jangka waktu 10 tahun tidak akan lebih dari 50%. Penulis teringat pada sebuah paparan dalam sebuah seminar internasional pengelolaan sampah beberapa tahun yang lalu. Seorang pembicara dari AS mengemukakan, walaupun sistem dan sarana telah diarahkan untuk mendukung upaya 3R, dengan menetapkan target reduksi 50% dalam 10 tahun, toh untuk mencapai rencana tersebut tidak mudah. Dia mengatakan,"I don't think it will happen. We are not dealing with garbage, we are dealing with lifestyle. (Saya kira hal itu tidak akan terjadi. Kita tidak hanya menangani soal sampah, tetapi dengan gaya hidup,-red.)
Banyak pengelola kota di Indonesia yang pernah mencoba konsep 3R ini mempertanyakan keberhasilan reduksi sampah dengan pengomposan atau daur ulang, karena sampah yang harus diangkut ke TPA oleh truk-truk yang tersedia dirasakan tidak mengalami penurunan. Sementara itu kompos yang dihasilkannya sulit dipasarkan, dan dianggap hanya membebani dana pemda dalam pengelolaan sampah, yang memang sampai saat ini sangat minim dan selalu berada pada prioritas yang rendah dalam skala anggaran sebuah kota.
Selama ini volume sampah yang dapat dikelola oleh Pemda jauh dari 100%. Hanya 50-60% saja yang dapat diangkut ke TPA. Sekecil apapun peran reduksi sampah, itu berarti sebetulnya telah menambah kemampuan pemda dalam menangani sampah. Dalam pengelolaan sampah skala kota, dengan kemampuan membayar retribusi yang masih rendah serta belum terbentuknya sistem pengelolaan yang baik, maka jangan mengharapkan pengomposan sebagai sumber pendapatan pemda. Paling tidak dengan upaya tersebut, volume sampah akan berkurang sehingga menghemat biaya pengangkutan. Di samping itu, dengan adanya pengalaman dalam menerapkan sistem ini serta disertai adanya kebijakan dan strategi yang jelas, maka secara bertahap volume sampah yang harus diangkut ke TPA akan berkurang.
Sudah waktunya pemda mempunyai kebijakan dan strategi serta menyusun sebuah organisasi dan institusi yang pas untuk mengelola sampah kota yang berbasiskan daur ulang. Penghasil sampah diposisikan sebagai salah satu mitra penting yang berperan dalam pengelolaan ini. Yang paling utama adalah adanya pengakuan secara formal dan dukungan penuh dari pemda, dan bukan hanya sekadar dukungan sebatas informal agreement. Bila perlu disertai insentif misalnya dalam bentuk pengurangan retribusi yang harus dibayar. Pemda hendaknya juga siap membeli produk kompos yang dihasilkan, sebagai bagian dari biaya pengelolaan sampah kota. Selama ini dukungan masih bersifat provisional, dan belum secara institusional masuk ke dalam fungsi reguler pengelolaan sampah kota. Mereka dibiarkan sendiri dalam meneruskan unit-unit daur ulangnya.
Pengelolaan sampah kota adalah sebuah sistem yang kompleks. Dia tidak sesederhana penanganan sampah pedesaan. Sampah akan terus muncul dalam skala yang besar sesuai besaran kota tersebut, dan setiap hari harus ditangani. Peran dan kemauan politik pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, mulai dari kebijakan yang terarah, adanya rencana strategis yang tepat, kesungguhan dalam mengaplikasikan peraturan-peraturan yang relevan, sampai kepada kemauan untuk menyediakan anggaran pengelolaan sampah di daerahnya akan sangat menentukan keberhasilan sistem itu sendiri.***
(Enri Damanhuri, PR,08mei2006)
Penulis, Guru Besar pada Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung. E-mail : e.damanhuri@bdg.centrin.net.id

This page is powered by Blogger. Isn't yours?